Saturday, 22 October 2022

RUKUN MENYEMBELIH HEWAN KURBAN

 

Umat Muslim tidak boleh sembarangan dalam melakukan kurban. Ada pedoman khusus mengenai syarat hewan kurban dan penyembelihannya yang termaktub dalam rukun kurban sehingga ibadah yang dilakukan ini bisa sesuai dengan syariat Islam dan pahala serta keberkahan yang didapat bisa maksimal.

Lantas bagaimana rukun menyembelih hewan kurban? Menurut pernyataan dari ketua umum IKADI (Ikatan Dai Indonesia), berikut adalah beberapa syarat atau rukun dalam menyembelih hewan kurban agar ibadah kurban bisa sah dan dagingnya halal untuk dimakan:

1. Penyembelih adalah Muslim

Penyembelihan hewan tertentu di hari raya Idul Adha bisa dibilang ibadah kurban dan sah jika orang yang berkurban (atau biasa disebut dengan shohibul kurban jika dalam agama Islam) adalah pemeluk agama Islam.

Jika yang melakukannya adalah non-Muslim maka hanya akan disebut dengan penyembelihan hewan biasa, bukan ibadah kurban.

Selanjutnya orang yang berkurban ini bisa menyembelih sendiri hewan kurbannya, atau bisa juga penyembelihan diwakilkan oleh orang lain yang dirasa sudah ahli atau lebih berpengalaman. Orang yang ditunjuk ini tidak boleh sembarangan melainkan harus beragama Islam juga.

Seahli apapun tukang sembelih ini jika merupakan non-Muslim maka hewan yang disembelih menjadi tidak halal bagi umat Muslim dan penyembelihannya sendiri tidak terhitung sebagai ibadah kurban. Penyembelih pun tidak boleh dalam kondisi buta atau memiliki masalah terkait penglihatan.

Selain harus Muslim, baik shohibul kurban atau pun penyembelih hewan kurban harus sama-sama sudah dewasa / baligh dan berakal. Muslim yang masih di bawah umur misalnya anak-anak meskipun berkecukupan namun tidak memiliki kewajiban untuk berkurban sampai dia baligh.

2. Merupakan Hewan Halal

Ada banyak jenis hewan yang diperbolehkan atau halal untuk dimakan umat Muslim, namun tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban. Hanya hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban namun juga tidak semua hewan ternak. Hanya ada lima jenis hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban yaitu:

  • Sapi
  • Kambing
  • Domba
  • Kerbau
  • Unta

Kelima jenis hewan kurban di atas juga tidak boleh dipilih secara sembarangan, melainkan ada syarat khusus lain terkait usia dan juga kondisi fisik, yaitu:

  • Hewan harus dalam keadaan sehat / tidak berpenyakit.
  • Tubuh hewan tidak boleh kurus, melainkan harus gemuk atau banyak mengandung daging.
  • Fisik hewan tidak boleh ada cacat sedikitpun, seperti mata yang tidak normal, jumlah telinga kurang dari seharusnya, kakinya pincang, giginya retak, tanduknya patah, dan sebagainya.
  • Tubuh hewan juga harus dalam kondisi bagus meskipun tidak cacat, misalnya tidak terdapat luka atau lebam. Bulu-bulunya juga harus dalam kondisi bagus yang menandakan bahwa hewan dalam keadaan sehat dan dirawat secara baik.
  • Hewan kurban tidak boleh dalam keadaan sedang hamil. Lalu terkait dengan jenis kelamin, sebagian ulama mengatakan bahwa hewan kurban harus jantan seperti hewan aqiqah, namun ada juga ulama lain yang memperbolehkan jantan atau betina.
  • Hewan yang akan dikurbankan harus didapat dengan cara yang halal, jadi tidak boleh dibeli dari uang hasil menipu, judi, merampok, atau jenis kejahatan lainnya.
  • Status dari hewan juga harus jelas yaitu milik pribadi dari shohibul kurban, bukan merupakan hewan sitaan, rampasan, hasil menipu, atau curian.

Terkait dengan rukun menyembelih hewan kurban mengenai status kepemilikan, hewan kurban harus milik pribadi atau satu orang jika hewan kurbannya berupa kambing atau domba.

Namun untuk unta, sapi, atau kerbau boleh berstatus milik bersama karena ketiga jenis hewan ini bisa dijadikan kurban untuk 7-10 orang. Ketiga jenis hewan ini pun boleh dibeli dengan cara patungan. Sedangkan untuk kambing atau domba tidak boleh secara patungan.

3. Alat Penyembelih Harus Tajam

Islam tidak hanya mengatur perihal jenis hewan kurban dan kondisi fisik serta usianya namun juga ada rukun rukun menyembelih hewan kurban mengenai alat yang akan digunakan untuk menyembelih.

Alat paling ideal pisau dan harus dalam kondisi yang tajam, tidak boleh yang berkarat atau tumpul. Jenis pisaunya pun harus yang lurus bukan bergerigi.

Hal ini karena Islam melarang keras para Muslim untuk menganiaya hewan meskipun saat sedang disembelih sekalipun, sehingga alat penyembelih haruslah yang bisa memotong urat nadi hewan dalam sekali sayatan agar hewan tidak terlalu menderita saat ajal.

4. Usia Hewan Harus Cukup

Meskipun jenis hewan kurban sudah tepat sesuai dengan syariat Islam dan dalam kondisi yang baik seperti daftar di atas, namun ibadah kurban bisa menjadi tidak sah jika usia dari hewan belum termasuk cukup menurut agama Islam atau masih anak-anak.

Berdasarkan jenis hewannya, berikut adalah usia yang ideal agar seekor hewan ternak dalam lima jenis di atas bisa dijadikan hewan kurban:

  • Domba dan kambing: minimal 1 tahun atau telah berganti gigi, dan bisa juga 2 tahun.
  • Sapi dan kerbau: minimal usia 2 tahun.
  • Unta: minimal berusia 5 tahun

5. Niat Sembelih Karena Allah

Rukun menyembelih hewan kurban yang terakhir adalah diniatkan untuk disembelih karena perintah Allah SAW dan dengan tujuan untuk mendapat ridha Allah serta untuk bersedekah ketika daging kurban dibagikan kepada yang membutuhkan.

0 comments:

Post a Comment